Ruangpublik.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menghimbau agar masyarakat jangan dulu membeli properti yang ditawarkan oleh pengembang proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebelum jelas persoalan izin terkait, seperti izin mendirikan bangunan, sertifikat tanah, hingga izin yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Pemrov Jabar.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku terkejut ketika mengetahui Lippo Group sudah memasarkan “kota baru” tersebut. Berdasarkan data dari Provinsi Jabar, Meikarta belum mempunyai izin. Dalam tata ruang provinsi, “kota’ tersebut juga tidak ada dalam perencanaan.
Sebagai konsumen yang cerdas, kita tidak semestinya terpengaruh dengan iklan yang bombastis di media massa belakangan ini. Kita harus mengecek semua perijinan, tanggal serah terima dan lain sebagainya.
Praktek jual mimpi di negara kita sudah biasa terjadi dan memakan ratusan ribu korban, mulai dari mimpi punya banyak uang dari bunga simpanan yang tinggi, mimpi ibadah umroh murah hingga mimpi punya rumah. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk mengeruk keuntungan maksimal jangka pendek tanpa memperdulikan hak konsumen.
Saatnya kita bangun dan melek informasi! Pemerintah pun harus segera “hadir” dan melindungi kepentingan masyarakat dari praktek-praktek jual mimpi yang marak terjadi.